Pada Rabu, 3 Oktober 2024, Asosiasi Peneliti dan Pengajar Ilmu Hukum Indonesia (APPIHI) menggelar seminar nasional secara daring melalui platform Zoom, dengan topik utama yang dibahas adalah peran Indonesia dan ASEAN dalam mengatasi krisis Myanmar dan pengungsi Rohingya. Seminar ini menghadirkan pembicara utama Prof. Sefriani, Guru Besar Hukum Internasional dari Universitas Islam Indonesia (UII), yang memaparkan situasi terkini tentang pengungsi Rohingya serta tantangan yang dihadapi oleh Indonesia dan ASEAN dalam menangani krisis tersebut.
Dalam presentasinya, Prof. Sefriani menjelaskan bahwa pengungsi internasional, khususnya Rohingya, telah menjadi isu global yang melibatkan berbagai negara di kawasan, termasuk Indonesia. Berdasarkan data UNHCR, hingga akhir 2023, terdapat lebih dari 12.000 pengungsi di Indonesia, dengan mayoritas berasal dari Afghanistan, Somalia, dan Myanmar. Gelombang pengungsi Rohingya yang masuk ke Aceh pada akhir 2023 menjadi salah satu puncak krisis yang menimbulkan tantangan kemanusiaan bagi Indonesia, di mana dilema antara menjaga stabilitas nasional dan memenuhi kewajiban kemanusiaan terus menjadi perdebatan.
Prof. Sefriani juga menyoroti peran ASEAN dalam menangani krisis Myanmar, dengan merujuk pada Konsensus Lima Poin ASEAN yang disepakati pada tahun 2021. Konsensus tersebut menyerukan penghentian kekerasan di Myanmar serta dialog antara pihak-pihak yang bertikai, namun implementasinya terhambat oleh kurangnya kerjasama dari pemerintah Myanmar dan beragam kepentingan politik negara-negara ASEAN lainnya. Meski begitu, Indonesia tetap berperan aktif dalam mendorong ASEAN dan komunitas internasional untuk mencari solusi jangka panjang, baik melalui diplomasi maupun bantuan kemanusiaan.
Dalam rekomendasinya, Prof. Sefriani menyarankan agar Indonesia bekerja sama dengan UNHCR untuk merelokasi pengungsi Rohingya ke wilayah terpencil guna mengurangi potensi konflik sosial dengan masyarakat lokal. Selain itu, ia menegaskan pentingnya Indonesia mengambil sikap tegas dalam menindak sindikat perdagangan manusia yang kerap memanfaatkan situasi krisis ini. Seminar ini ditutup dengan diskusi interaktif yang melibatkan berbagai peserta, termasuk akademisi dan praktisi hukum, yang membahas lebih lanjut peran Indonesia dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan nasional dan kewajiban kemanusiaan di tengah krisis pengungsi yang terus berkembang.