Semarang - Pada tanggal 3 Oktober 2024, Asosiasi Peneliti dan Pengajar Ilmu Hukum Indonesia (APPIHI) menggelar seminar nasional bertema "Pengamanan Kontrak Investasi Lahan Pertanian di Indonesia: Konsolidasi Kepentingan Pemberi dan Penerima Investasi". Seminar ini berlangsung secara daring melalui Zoom dan dipimpin oleh Prof. Daryono dari Universitas Terbuka serta Antarin Prasanthi dari Universitas Indonesia.
Dalam seminar ini, Prof. Daryono membahas pentingnya harmonisasi kontrak investasi lahan pertanian di Indonesia dengan mengadopsi UNIDROIT Principles on Agricultural Land Investment Contracts. Beliau menjelaskan bahwa kontrak investasi lahan pertanian harus memperhatikan aspek keamanan pangan, pengembangan ekonomi, dan keberlanjutan lingkungan, terutama dalam menghadapi tantangan global seperti perubahan iklim dan peningkatan kebutuhan pangan.
Lebih lanjut, Prof. Daryono menyoroti bahwa kontrak lahan pertanian di Indonesia saat ini, yang masih didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) Belanda, memiliki beberapa keterbatasan. Kontrak-kontrak ini seringkali tidak mampu mengakomodasi kebutuhan modern, seperti perlindungan lingkungan dan hak-hak komunitas lokal. Oleh karena itu, UNIDROIT menawarkan model kontrak yang lebih komprehensif, yang mencakup prinsip-prinsip tanggung jawab sosial, kewajiban lingkungan, transparansi, dan kepatuhan terhadap hukum.
Poin penting lain yang dibahas adalah perlunya mempertimbangkan hak-hak komunitas lokal dalam kontrak investasi, serta pentingnya penilaian dampak lingkungan dan sosial sebelum penandatanganan kontrak. UNIDROIT mendorong partisipasi aktif dari masyarakat setempat untuk memastikan bahwa investasi di sektor pertanian tidak hanya menguntungkan investor tetapi juga masyarakat yang terdampak.
Seminar ini memberikan pemahaman mendalam bagi para peserta mengenai pentingnya reformasi kontrak investasi lahan pertanian di Indonesia. Dengan mengadopsi prinsip-prinsip UNIDROIT, Indonesia diharapkan dapat menciptakan kontrak yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan, yang dapat mendukung pembangunan ekonomi sekaligus melindungi hak-hak komunitas lokal dan lingkungan?.