Asosiasi Peneliti dan Pengajar Ilmu Hukum Indonesia (APPIHI) Adakan Seminar Nasional tentang Urgensi Pembaharuan Hukum Perdata

#
Artikel

Asosiasi Peneliti dan Pengajar Ilmu Hukum Indonesia (APPIHI) Adakan Seminar Nasional tentang Urgensi Pembaharuan Hukum Perdata

Semarang - Pada Rabu, 3 Oktober 2024, Asosiasi Peneliti dan Pengajar Ilmu Hukum Indonesia (APPIHI) menyelenggarakan seminar nasional secara daring melalui platform Zoom. Seminar ini dihadiri oleh berbagai akademisi dan praktisi hukum dari seluruh Indonesia yang membahas topik penting mengenai urgensi pembaharuan hukum perdata di Indonesia. Acara dimulai pukul 08.30 WIB dengan sambutan pembukaan dari Ketua APPIHI yang menekankan pentingnya penyesuaian hukum perdata dengan perkembangan zaman, terutama dalam menghadapi berbagai tantangan baru di era digital dan globalisasi.

Salah satu pembicara utama, Prof. Dr. Ro’fah, memaparkan materi dengan tema "Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dalam Konteks Kekinian." Dalam presentasinya, Prof. Ro’fah menyoroti pentingnya memperbaharui beberapa pasal dalam KUHPerdata yang sudah tidak relevan lagi dengan kebutuhan masyarakat modern. Beliau menekankan bahwa banyak pasal yang usang dan perlu diperbarui agar sesuai dengan perkembangan sosial, ekonomi, dan teknologi di Indonesia. Isu lain yang diangkat adalah adaptasi hukum perdata terhadap era digital, di mana transaksi online, perlindungan data pribadi, dan hak digital menjadi tantangan baru yang harus diakomodasi oleh hukum.

Selain itu, Prof. Ro’fah juga menyoroti pentingnya harmonisasi hukum perdata Indonesia dengan standar internasional, terutama dalam hal perdagangan internasional dan perlindungan hak asasi manusia. Hal ini diperlukan agar hukum Indonesia dapat bersaing secara global serta memberikan kepastian hukum yang diakui di tingkat internasional. Setelah penyampaian materi, acara dilanjutkan dengan diskusi panel yang melibatkan pakar hukum dari berbagai universitas. Diskusi ini membahas lebih dalam tentang bagaimana pembaharuan KUHPerdata dapat dilakukan secara bertahap dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

Para peserta seminar menunjukkan antusiasme tinggi dalam sesi tanya jawab, di mana berbagai pertanyaan diajukan terkait dampak pembaharuan hukum perdata terhadap kontrak-kontrak perdata, hukum keluarga, dan warisan. Acara yang berlangsung hingga pukul 15.30 WIB ini memberikan wawasan baru bagi para peserta tentang pentingnya pembaharuan hukum perdata di Indonesia. APPIHI berharap hasil dari diskusi ini dapat menjadi kontribusi penting bagi pembuat kebijakan dalam proses revisi KUHPerdata yang lebih komprehensif dan relevan dengan kebutuhan masyarakat saat ini.

ADMNILAM - 2024-10-03 09:52:44